Usaha Patungan Kecil-kecilan
Kalangan menengah ke bawah atau mahasiswa biasanya gandrung dengan usaha patungan kecil-kecilan untuk 'media pembelajaran bersama'. Sayapun pernah menjalani usaha-usaha patungan. Walaupun kecil itu cukup membuat banyak pelajaran bagi saya dan saya sukses menjadi 'sarjana' :P. Pelajaran yang saya dapat:
1. Untuk jumlah modal penyertaan yang cukup besar (relatif bagi semua orang, tapi kira-kira jumlahnya bukan 'uang mudah didapat' bagi kita), ada baiknya perjanjian menggunakan notaris atau kalo tidak ada disaksikan tokoh masyarakat (pak RT, pak kades, dll)
2. Usahakan partner usaha memiliki hobi dan skillnya saling melengkapi. Misal : satu kuat dalam produksi, yang lain memiliki insting bisnis dan pemasaran yang tinggi serta memiliki channel dan visi ke saluran produksinya, sementara mungkin ada pula yang rajin dan senang mengorganize perusahaan dan keuangan.
3. Perjanjian diusahakan memiliki jangka waktu. Untuk perjanjian2 awal baiknya memiliki durasi yang pendek, misal setahun atau bahkan 3 bulan. Setiap masa perjanjian kita bisa mengevaluasi progres usaha kita. Seperti orang yang menikah, kekurangan partner akan terlihat setelah mengarungi biduk perusahaan kita. Nah, pada saat evaluasi kita bisa menimbang-nimbang, apakah kekurangan tersebut masih bisa kita terima dan apakah usaha masih bisa jalan dengan kondisi seperti itu.
4. Bila Anda tidak/belum punya pengalaman dengan usaha tersebut, usahakan modal ditekan sekecil-kecilnya, dan biaya untuk produksi dikeluarkan secara bertahap. Berilah kesempatan seluas-luasnya pada usaha kita untuk dapat melakukan respon terhadap kondisi usaha dengan sisa dana yang mencukupi.
5. Hadir dalam usaha. Buatlah usaha tersebut menjadi bagian dari hidup kita. Sebelum mencapai tingkat kestabilan yang Anda pikir cukup memuaskan, jangan pernah meninggalkan usaha, apalagi membuka usaha yang baru.
Ada yang kurang gak ya?
1. Untuk jumlah modal penyertaan yang cukup besar (relatif bagi semua orang, tapi kira-kira jumlahnya bukan 'uang mudah didapat' bagi kita), ada baiknya perjanjian menggunakan notaris atau kalo tidak ada disaksikan tokoh masyarakat (pak RT, pak kades, dll)
2. Usahakan partner usaha memiliki hobi dan skillnya saling melengkapi. Misal : satu kuat dalam produksi, yang lain memiliki insting bisnis dan pemasaran yang tinggi serta memiliki channel dan visi ke saluran produksinya, sementara mungkin ada pula yang rajin dan senang mengorganize perusahaan dan keuangan.
3. Perjanjian diusahakan memiliki jangka waktu. Untuk perjanjian2 awal baiknya memiliki durasi yang pendek, misal setahun atau bahkan 3 bulan. Setiap masa perjanjian kita bisa mengevaluasi progres usaha kita. Seperti orang yang menikah, kekurangan partner akan terlihat setelah mengarungi biduk perusahaan kita. Nah, pada saat evaluasi kita bisa menimbang-nimbang, apakah kekurangan tersebut masih bisa kita terima dan apakah usaha masih bisa jalan dengan kondisi seperti itu.
4. Bila Anda tidak/belum punya pengalaman dengan usaha tersebut, usahakan modal ditekan sekecil-kecilnya, dan biaya untuk produksi dikeluarkan secara bertahap. Berilah kesempatan seluas-luasnya pada usaha kita untuk dapat melakukan respon terhadap kondisi usaha dengan sisa dana yang mencukupi.
5. Hadir dalam usaha. Buatlah usaha tersebut menjadi bagian dari hidup kita. Sebelum mencapai tingkat kestabilan yang Anda pikir cukup memuaskan, jangan pernah meninggalkan usaha, apalagi membuka usaha yang baru.
Ada yang kurang gak ya?
Labels: share
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home